Minggu, 01 Mei 2011

Perjanjian Perkawinan

Perjanjian Perkawinan / Perjanjian Pisah Harta / Perpanjian Pranikah dibuat untuk melindungi pihak yang mengadakan perjanjian.


Bila suami mempunyai tanggungjawab finansial yang berurusan dengan bisnis maka pihak istri tidak bisa dilibatkan pun sebaliknya.


Untuk membuat Perjanjian Perkawinan di hadapan notaris kami siap membantu.


Biaya 
- Rp. 800.000,- (Pengurusan ke Notaris)
- Rp. 250.000,- (Pengurusan di Catatan Sipil)

Syarat : Fotokopi KTP masing-masing.


Hubungi kami di : 0881 6878 334

Tidak ada komentar:

Posting Komentar